Sosialisasi Peraturan Pemilu 2024
Wamena - Bawaslu Kabupaten Jayawijaya mengadakan Sosialisasi Peraturan dan non Peraturan Pemilu pada Pemilu serentak tahun 2024 di Grand Baliem Hotel, Jumat (26/05/23).
Dalam Sosialisasi tersebut hadir Sekertaris Daerah Kabupaten Jayawijaya Thony M. Mayor, S.Pd, MM membuka kegiatan dan sekaligus sebagai Narasumber dalam Sosialisasi tersebut.
Sekertaris Daerah Kabupaten Jayawijaya Thony M. Mayor, S.Pd, MM sebagai salah satu Narasumber dalam sosialisasi peraturan Pemilu serentak 2024
Foto : Agris Wistrijaya
Sekda Kabupaten Jayawijaya memberikan materi tentang netralitas ASN dalam Pemilu Serentak tahun 2024 dimana dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berperan sebagai Perencana, Pelaksana, dan Pengawas Penyelenggara tugas umum Pemerintah Nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pada kesempatan itu, Sekda menjelaskan juga dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil, dimana ASN dilarang memberikan dukungannya kepada calon Kepala Daerah seperti menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
Suasana sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Pemilu pada Pemilu Serentak Tahun 2024
Foto : Agris Wistrijaya
Sekda Jayawijaya bersama Panitia penyelenggara sosialisasi peraturan dan non peraturan Pemilu pada Pemilu serentak tahun 2024
Foto : Agris Wistrijaya
Thony M. Mayor, S.Pd, MM juga menjelasakan bahwa ASN dapat diberikan sanksi jika terbukti ikut atau mendukung salah satu pasangan calon. Salah satu sanksi yaitu harus mengundurkan diri dari ASN karena terbukti menjadi anggota/pengurus partai politik.
Sekda juga berharap sebagai Aparatur Sipil Negara harus memposisikan diri untuk menjaga netralitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Bawaslu no. 6 tahun 2018 pasal 3 tentang netralitas ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.
“Sosialisasi yang diadakan Bawaslu ini sangat penting dengan melibatkan stakeholder yang ada, baik dari pihak pemerintah maupun penegak Hukum agar kita semua mengerti tentang peraturan dalam Pemilu serentak Tahun 2024” ungkap Sekda Kabupaten Jayawijaya. (AW/AR)