Bupati Jayawijaya Ingatkan Kepala Kampung untuk Lebih Hati-hati Gunakan Dana Desa

WAMENA - Bupati Jayawijaya Jhon R. Banua, S.E, M.Si mengingatkan para kepala desa untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan dana desa.

Hal ini disampaikannya saat membuka Sosialisasi Perpajakan Dana Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 bagi 328 Kepala Kampung, Bendahara Kampung, dan Pendamping Kampung se-Kabupaten Jayawijaya, yang berlangsung di salah satu hotel di Wamena, Kamis (25/05/2023).

Sosialisasi Perpajakan Dana Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 bagi 328 Kepala Kampung

Foto : Vina Rumbewas

“Saya ingatkan kembali untuk bapak/ibu kepala kampung untuk hati-hati menggunakan dana kampung, karena sudah ada beberapa kepala kampung yang terkena kasus. Sehingga saya perlu ingatkan kembali,” tegas Beliau.

Bupati juga meminta para kepala desa untuk selalu menyisikan setiap dana desa untuk dana pendidikan pemuda-pemudi yang ada di kampung masing-masing terutama bagi pemuda-pemudi kampung yang sementara menempuh pendidikan perkuliahan.

“Bapak-bapak harus tahu anak-anak di tiap kampungnya, terutama yang kuliah siapkan biaya buat mereka. Seperti pembangunan asrama, berikan bantuan pendidikan melalui dana desa,”.

Dengan begitu kata Bapak Bupati, dana desa benar-benar memberikan manfaat bagi warga kampung terutama pelajar dan mahasiswa.

Menurutnya, hal ini telah dilakukan oleh beberapa kepala kampung, sehingga harus menjadi contoh bagi kampung yang lain.

Beliau juga mengingatkan bahwa dana desa dapat digunakan untuk pembangunan jalan kampung, jembatan dan infrastruktur pendukung lain di kampung.

“Yang penting tidak korupsi, tidak ada masalah selagi digunakan untuk kepentingan masyarakat, dan kalau digunakan untuk kepentingan masyarakat dan ada yang komplain, Saya yang akan bertanggungjawab,” kata Beliau.

Dana desa jangan digunakan tidak sesuai peruntukan, menurutnya kalau terjadi seperti itu dirinya tidak akan kompromi, ucap Bapak Bupati

“Jika dana desa digunakan salah maka saya tidak akan membela bapak ibu tetapi saya akan dorong terus untuk diproses secara hukum,” tegas Beliau.

Beliau juga mengingatkan bapak ibu kepala desa untuk wajib membayar pajak Dana Desa, karena jika tidak maka di tahun 2024 dana desa di 328 kampung di Jayawijaya akan dikurangi.

Pada kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan para kepala desa untuk menggunakan pakaian dinas resmi dan tanda jabatan, pada setiap kegiatan resmi sebagai bentuk rasa bangga menjadi seorang kepala desa.

“Saya harap mau hari apa saja saat ada undangan pertemuan harus menggunakan baju keki dengan tanda jabatan, apabila tidak menggunakan, saya tidak perkenankan masuk dalam ruangan dan kemungkinan saya berhentikan dari jabatan karena bapak ibu tidak bangga dengan garuda di dada,” pungkas Bupati. (VIN/AR)

 

    Cari Berita

    Pengumuman

    Siaran Pers Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 20 Agustus 2024 Pukul 17.08.45 WIB

    Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Kab. Jayawijaya TA. 2024

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    SURAT EDARAN GUBERNUR PAPUA tentang Hari Libur Resmi dalam rangka menyongsong Hari Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) dan Perayaan Paskah Tahun 2018

    top