Surat Edaran nomor : 003/69/69/SET
Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 H 2017
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, tanggal 15 Juni 2017 tentanng cuti bersama Tahun 2017 dan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/47 tahun 2017, tanggal 27 Februari 2017 tentang Hari - hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di Wilayah Provinsi Papua Tahun 2017, maka dengan ini diberitahukan :
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan
TTD
a.n. Gubernur Papua
Sekretaris Daerah
Atau gunakan akun google anda untuk registrasi
WAMENA – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya menggelar Monitoring dan Evaluasi Laporan Dana Des...
WAMENA - Untuk melestarikan kultur budaya Papua khususnya di L...
SURAT EDARAN NOMOR 003/2644/SET
TENTANG PENETAPAN HARI LIBUR DAN CUTI BERSAMA
Ber......
WAMENA – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Jayawijaya, akan mengirim utusan 16 Pramu...
WAMENA - Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Jayaw...
WAMENA – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya tengah mengusulkan pe...